KADIN Kota Batam menggelar diskusi bersama para pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi logistik dan forwarder guna membahas dampak kenaikan tarif logistik kontainer di pelabuhan-pelabuhan Batam pasca pemberlakuan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2026, pada Senin, 9 Juni 2026.
Pertemuan dilaksanakan di Kantor KADIN Kota Batam dan menjadi wadah untuk menghimpun masukan, aspirasi, serta pandangan dari pelaku usaha logistik terkait implementasi kebijakan tersebut.
Diskusi dihadiri pengurus KADIN Batam — dengan seragam resmi organisasi — bersama perwakilan asosiasi logistik dan forwarder dalam suasana forum formal di ruang pertemuan KADIN Kota Batam. Dokumentasi menampilkan dialog konstruktif antara dunia usaha terkait dampak kebijakan tarif kontainer di pelabuhan Batam.
Diskusi memfokuskan pada dampak kebijakan tarif terhadap berbagai aspek operasional dan ekonomi di Batam, antara lain:
Melalui forum yang berlangsung secara konstruktif, para peserta menyampaikan berbagai masukan mengenai tantangan yang dihadapi sektor logistik dan forwarding, sekaligus mengidentifikasi peluang perbaikan yang dapat mendukung kelancaran arus barang serta menjaga iklim investasi dan perdagangan di Batam.
KADIN Kota Batam berkomitmen untuk terus menjembatani komunikasi antara dunia usaha dan para pemangku kepentingan guna mendorong terciptanya kebijakan yang seimbang.
Langkah ini sejalan dengan peran KADIN sebagai wadah advokasi dunia usaha — mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pusat logistik strategis di Indonesia.
KADIN Kota Batam berharap hasil diskusi ini dapat menjadi referensi dalam dialog lanjutan dengan instansi terkait, demi kepentingan bersama pelaku usaha logistik dan ekosistem bisnis di Batam.