KADIN Batam Audiensi Direktur PTSP BP Batam Bahas Perizinan dan Investasi

Penulis
Redaksi KADIN Batam
Media Informasi Resmi
Galeri Foto (1/2)
Audiensi KADIN Batam dengan Direktur PTSP BP Batam
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam melaksanakan audiensi dan diskusi bersama Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Noor Azijah, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam membahas berbagai regulasi serta tahapan pengurusan perizinan bagi dunia usaha di Kota Batam — sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih kondusif di kawasan strategis ini.
Dokumentasi Kegiatan
Audiensi dihadiri delegasi KADIN Kota Batam — dengan seragam resmi organisasi — bersama jajaran Direktorat PTSP BP Batam. Dokumentasi menampilkan sesi rapat di MPP Batam serta foto bersama resmi di area Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam sebagai bukti komitmen kolaborasi kedua pihak.
Komitmen PTSP BP Batam
Dalam audiensi tersebut, KADIN Kota Batam menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi dari pelaku usaha terkait kendala yang masih dihadapi dalam proses perizinan.
Direktur PTSP BP Batam, Noor Azijah, menyampaikan komitmennya untuk terus membantu dan memfasilitasi berbagai pengurusan perizinan yang diajukan melalui KADIN Kota Batam.
Beliau juga menjelaskan bahwa apabila saat ini masih ditemukan hambatan dalam sistem perizinan, hal tersebut disebabkan oleh proses pembenahan dan penyempurnaan sistem pelayanan di BP Batam. Upaya tersebut dilakukan agar pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha dapat semakin efektif, cepat, dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, BP Batam juga berharap KADIN Kota Batam dapat terus memberikan masukan yang konstruktif sebagai mitra strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan iklim investasi di Batam.
Isu PKKPR dan Pertimbangan Teknis
Salah satu isu utama yang disampaikan KADIN Kota Batam adalah proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dinilai masih menjadi salah satu hambatan investasi dan perizinan usaha.
Beberapa kendala yang disampaikan antara lain:
- Lamanya waktu penerbitan PKKPR dan Pertimbangan Teknis (Pertek) — pada beberapa kasus dapat mencapai hingga satu tahun akibat panjangnya proses verifikasi dokumen
- Tingginya tingkat kehati-hatian dalam proses penilaian oleh Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, sehingga banyak permohonan masih ditunda atau belum dapat disetujui
- Penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang harus dipenuhi sebagai dasar penerbitan persetujuan
Aspirasi terkait Izin Minuman Beralkohol dan Sistem IBOSS
KADIN Kota Batam juga menyampaikan aspirasi terkait pengurusan Izin Terbatas Minuman Beralkohol. Hingga saat ini, layanan tersebut diketahui belum tersedia pada sistem IBOSS, sehingga pelaku usaha belum dapat mengajukan proses perizinan secara optimal.
KADIN berharap agar sistem tersebut dapat segera disempurnakan sehingga pelayanan perizinan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Harapan Sinergi ke Depan
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperkuat sinergi antara KADIN Kota Batam dan BP Batam guna:
- Menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif
- Mempercepat proses perizinan
- Meningkatkan daya saing Kota Batam sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia
KADIN Kota Batam menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Direktorat PTSP BP Batam dan berharap dialog seperti ini dapat dilanjutkan secara berkala demi kepentingan bersama pelaku usaha di Batam.






